PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Pengelompokkan Data berupa material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. bentuk; c. jumlah; d. fungsi/khasiat; e. masa kadaluarsa; dan f. tahun pembuatan.
