PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Pengelompokan Data berupa sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan sesuai dengan: a. tahun pendirian; b. lokasi; c. klasifikasi Fasilitas Kesehatan; dan d. keterangan tambahan lainnya.
