PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Pengelompokan Data berupa sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. jumlah; c. profesi kesehatan; d. profesionalisme/kompetensi; e. tempat penempatan kerja; f. lamanya masa kerja; dan g. usia.
