PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Kalkulasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa sumber daya manusia kesehatan yang dilakukan melalui penghitungan jumlah yang ada.
