PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa: a. sumber daya manusia kesehatan; b. sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan; c. alat kesehatan; dan d. material kesehatan.
