PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 9
Kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara: a. menyiapkan data hasil pemilahan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. menentukan pilihan data yang sesuai dengan standar dan kriteria kebutuhan Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. mencatat data hasil pemilihan ke dalam tabel data Komponen Pendukung; d. tabel data Komponen Pendukung dibubuhi tanda tangan pimpinan atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta; dan e. tabel data Komponen Pendukung diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk diverifikasi.
