PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 10
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian atas data hasil pemilihan dengan kondisi nyata di lapangan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan warga negara, menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah, pengelola sumber daya alam, pemilik dan/atau pengelola sumber daya buatan, dan pemilik dan/atau pengelola sarana dan prasarana nasional. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan bersama dengan kementerian/lembaga.
