Pasal 11
Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
a. menyiapkan tabel data Komponen Pendukung yang telah disampaikan oleh kementerian/lembaga/ pemerintah daerah/swasta; b. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah untuk memperoleh persetujuan warga negara, menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah, pengelola sumber daya alam, pemilik dan/atau pengelola sumber daya buatan, dan pemilik dan/atau pengelola sarana dan prasarana nasional; c. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi; d. MENETAPKAN tim verifikasi oleh Menteri; e. tim verifikasi melaksanakan pencocokan dan penelitian langsung atau tidak langsung terhadap data Komponen Pendukung untuk mengetahui kebenaran data Komponen Pendukung; f. tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada Menteri; dan g. menentukan data Komponen Pendukung dari laporan hasil verifikasi untuk ditetapkan oleh Menteri sebagai Komponen Pendukung.
