PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 12
Tabel data Komponen Pendukung dan data Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf g dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
