PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 8
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kegiatan menentukan pilihan atas data hasil pemilahan. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta. (3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Menteri melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan.
