PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 5
Kegiatan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk mendapatkan tabel data Komponen Pendukung serta standar dan kriteria kebutuhan Komponen Pendukung; b. menentukan sumber data yang diperlukan; dan c. melaksanakan wawancara, observasi, studi dokumen, dan/atau survei.
