PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 6
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kegiatan mengklasifikasikan data warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah diperoleh dari hasil pendataan. (2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta. (3) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.
