PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 4
Pendataan warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari unsur warga lain untuk individu yang akan didata harus memenui persyaratan paling sedikit meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945; c. berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 65 tahun; dan d. sehat jasmani dan rohani.
