PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 3
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kegiatan pencarian dan pengumpulan data
terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Menteri melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.
