PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 2
Penyiapan Komponen Pendukung dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pendataan; b. pemilahan; c. pemilihan; dan d. verifikasi.
