PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang secara langsung/tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
