Pasal 9
BAB 4 — TIM PENELITI PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Untuk memberikan Penganugerahaan Bela Negara, Menteri membentuk dan MENETAPKAN Tim Peneliti. (2) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Kepala Bagian Advokasi II Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; b. Akademisi dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebanyak 2 (dua) orang; c. Kepala Sub Direktorat Perawatan Personel Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; d. Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pendidikan Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; e. Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pekerjaan Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; dan f. Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pemukiman Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
