Pasal 10
BAB 4 — TIM PENELITI PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas memberikan pertimbangan atau mengusulkan kepada Menteri mengenai calon penerima dan/atau pencabutan Penghargaan Bela Negara. (2) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas melakukan kegiatan sebagai berikut: a. mempelajari dan menilai persyaratan administrasi usulan bagi penerima Penghargaan Bela Negara; b. membahas dan menentukan penilaian sesuai dengan indikator penilaian Bela Negara; c. membuat dan mengusulkan rekomendasi hasil penilaian; dan d. melaksanakan evaluasi terhadap penerima penghargaan apabila akan dilakukan pencabutan Penghargaan Bela Negara. (3) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri.
