PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 11
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pengusulan untuk mendapatkan Penghargaan Bela Negara terdiri atas: a. pengusulan bagi perseorangan; dan b. pengusulan bagi lembaga.
