PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 12
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diajukan sebagai berikut: a. calon penerima Penghargaan Bela Negara diajukan untuk memperoleh Penghargaan Bela Negara kepada Menteri melalui pemerintah daerah;
b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti; c. Tim Peneliti selanjutnya mengusulkan calon penerima penghargaan Bela Negara yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri; dan d. Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
