Pasal 13
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g diajukan sebagai berikut: a. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, gubenur, bupati, walikota, atau badan usaha mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan secara berjenjang; b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti; c. Tim Peneliti mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan kepada Menteri; dan d. Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
