PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
Persyaratan khusus bagi lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan c. memiliki integritas untuk memajukan nilai Bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
