PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Untuk memperoleh Penghargaan Bela Negara harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persyaratan khusus bagi perseorangan; dan b. persyaratan khusus bagi lembaga.
