Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. berjasa di bidang nilai Bela Negara pada kegiatan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan bangsa; b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. berjasa sesuai dengan bidang profesinya untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan bangsa serta mengharumkan nama bangsa dan negara;
d. berjasa dalam membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara; e. berjasa dalam membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kemampuan dan kekuatan pertahanan; dan/atau f. memiliki konsep pemikiran atau tindakan yang berpengaruh positif terhadap kebijakan/ penyelenggaraan pertahanan negara.
