Pasal 4
BAB 2 — PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Penghargaan Bela Negara diberikan dalam bentuk: a. Medali; b. Trofi; dan c. Piagam. (2) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk lingkaran dibuat dari tembaga disepuh emas menggambarkan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang utuh. (3) Trofi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk tangan mengepal dengan memegang bendera merah putih lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Penghargaan Bela Negara yang ditandatangai oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran Medali, Trofi, Piagam, dan Kotak sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
