PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara diberikan oleh Menteri. (2) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
