PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 19
BAB 5 — PEMAKAIAN MEDALI PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Pemakaian Medali Penghargaan Bela Negara kepada perseorangan saat menghadiri atau mengikuti upacara peringatan: a. kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari pahlawan; dan c. hari Bela Negara. (2) Pemakaian Medali Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat memakai: a. pakaian dinas upacara I atau pakaian dinas upacara IV bagi prajurit dan Anggota Polri; b. pakaian seragam Korpri bagi Pegawai ASN; atau c. pakaian nasional/batik bagi anggota masyarakat.
