PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 18
BAB 5 — PEMAKAIAN MEDALI PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah setingkat eselon II. (2) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu acara tersendiri atau bersama acara lainnya. (3) Tempat acara Penganugerahan Penghargaan Bela Negara dilaksanakan di dalam atau di luar Kemhan. (4) Acara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu acara resmi di luar hari besar nasional yang diselenggarakan oleh Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
