PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 17
BAB 5 — PEMAKAIAN MEDALI PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Medali yang dianugerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dimasukkan ke dalam kotak sebelum acara dilaksanakan.
(2) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimasukkan ke dalam map sebelum acara dilaksanakan.
