PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 16
BAB 5 — PEMAKAIAN MEDALI PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Medali dan Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c dianugerahkan kepada perseorangan pada saat acara Penganugerahan Bela Negara. (2) Trofi dan Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dianugerahkan kepada lembaga pada saat acara Penghargaan Bela Negara.
