PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 15
BAB 5 — PENGUSULAN DAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi lembaga Kepolisian Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diajukan sebagai berikut: a. Kesatuan mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara di lingkungannya kepada Kepala Kepolisian Republik INDONESIA secara berjenjang melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti; c. Tim Peneliti mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan kepada Menteri; dan d. Menteri MENETAPKAN penerima penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
