PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 20
BAB 6 — PENCABUTAN PENGHARGAAN BELA NEGARA
(1) Penghargaan Bela Negara dapat dicabut apabila: a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau b. dikenai sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pencabutan Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Menteri.
