PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 9
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. menyelesaikan kesepakatan batas negara yang bermasalah dengan Negara Malaysia; b. melakukan penegasan tapal batas negara; dan c. melakukan pemeliharaan tapal batas negara.
