PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 10
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya pengawasan garis batas negara melalui kegiatan inspeksi dan patroli Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. melaksanakan kegiatan inspeksi dan patroli perbatasan dengan jadwal yang ketat; b. mengoperasikan Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk memantau patok/tugu perbatasan negara; dan c. memasang chips pada/atau di sekitar patok/tugu perbatasan Negara.
