PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 11
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Strategi untuk kebijakan peningkatan pengamanan melalui pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b meliputi: a. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan JIPP; b. membangun dan memelihara Pos Pamtas dengan jarak rentang antar pos kurang lebih 10 km (sepuluh kilo meter); c. melaksanakan pembangunan jalan administrasi yang menghubungkan kampung dengan Pos Pamtas terdekat; d. melaksanakan pembangunan helipad; dan e. melaksanakan pembangunan landasan Pesawat Terbang Tanpa Awak.
