PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 12
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Strategi untuk kebijakan peningkatan kerja sama dan sinergitas pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. membantu kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah membangun jalan; dan b. membantu kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah membangun sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, jaringan komunikasi, sumber daya air, perumahan, pertanian, dan perkebunan.
