Pasal 13
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Strategi untuk kebijakan peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. melaksanakan pendidikan bela negara kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; b. melaksanakan bakti kesehatan kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; c. melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; d. melaksanakan sosialisasi perbatasan darat kepada masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; e. memfungsikan lahan di sekitar perbatasan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, melaksanakan
pembukaan lahan untuk pertanian dan/atau perkebunan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; dan f. menyiapkan/membantu tenaga pendidik, tenaga medis, dan penyuluh pertanian serta perkebunan untuk keperluan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
