PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 14
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
(1) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan digunakan untuk: a. kepentingan pertahanan; dan b. mendukung kesejahteraan masyarakat. (2) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk kepentingan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu untuk kepentingan nasional. (3) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan tanpa mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup. (4) Dalam hal terjadi konflik kepentingan pada Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus mengutamakan kepentingan pertahanan.
