PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 15
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
(1) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk kepentingan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilaksanakan
untuk mendukung pelaksanaan tugas kementerian/lembaga lain sesuai dengan kewenangannya.
