PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 17
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Daerah Prioritas Pertahanan dimanfaatkan oleh Tentara Nasional INDONESIA untuk memperkuat pertahanan dan menjaga kedaulatan di Kawasan Perbatasan Negara.
