PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 18
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
(1) Dalam pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung dan menjaga fungsi pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan. (3) Pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan selain untuk kepentingan pertahanan, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
