PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 19
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan dilaksanakan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
