PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 20
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
(1) Pengendalian pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan dilaksanakan melalui: a. pemantauan;
b. pengawasan; dan c. penertiban. (2) Kementerian/lembaga lain dapat memanfaatkan Daerah Prioritas Pertahanan, sepanjang tidak menggangu kepentingan pertahanan. (3) Pengendalian pemanfaatan Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
