PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 21
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
