PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 22
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.
