PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 23
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
(1) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan Daerah Prioritas Pertahanan.
