PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 24
BAB 3 — JALUR INSPEKSI DAN PATROLI PERBATASAN
(1) JIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibangun di sepanjang Kawasan Perbatasan Darat dengan lebar 7 (tujuh) meter dan badan jalan 4 (empat)
meter. (2) JIPP berada dalam Daerah Prioritas Pertahanan.
