PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 25
BAB 3 — JALUR INSPEKSI DAN PATROLI PERBATASAN
(1) JIPP dapat terhubung dengan jalur administrasi dan jalan nasional. (2) Jalur administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalur yang dibuat dalam rangka menghubungkan Pos Pamtas dengan kampung terdekat. (3) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan yang dibuat oleh kementerian terkait untuk kepentingan masyarakat.
