PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 26
BAB 3 — JALUR INSPEKSI DAN PATROLI PERBATASAN
(1) Pengelolaan JIPP dilaksanakan oleh Kemhan. (2) Pengelolaan JIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
