PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 27
BAB 3 — JALUR INSPEKSI DAN PATROLI PERBATASAN
(1) Di sepanjang JIPP dibangun Pos Pamtas dengan jarak antar Pospamtas kurang lebih 10 (sepuluh) kilometer atau disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Pos Pamtas yang sudah ada dan berada di luar JIPP akan direlokasi.
